Hukum Muamalah (fiqh muamalah) yang meliputi, tata cara melakukan akad, transaksi, hukum pidana atau perdata dan lainnya yang terkait dengan hubungan antar manusia atau dengan masyarakat luas

Di antara kaidah dasar fiqh muamalah adalah sebagai berikut :

  • Hukum Asal dalam Muamalah adalah Mubah (diperbolehkan).

Ulama fiqh sepakat bahwa hukum asal dalam transaksi muamalah adalah diperbolehkan (mubah), kecuali terdapat nash yang melarangnya. Dengan demikian, kita tidak bisa mengatakan bahwa sebuah transaksi itu dilarang sepanjang belum/ tidak ditemukan nash yang secara sharih melarangnya.

  • Konsep Fiqh Muamalah untuk Mewujudkan Kemaslahatan

Fiqh muamalah akan senantiasa berusaha mewujudkan kemaslahatan, mereduksi permusuhan dan perselisihan di antara manusia. Allah tidak menurunkan syariah, kecuali dengan tujuan untuk merealisasikan kemaslahatan hidup hamba-Nya, tidak bermaksud memberi beban dan menyempitkan ruang gerak kehidupan manusia. Ibnu Taimiyah berkata: “Syariah diturunkan untuk mewujudkan kemaslahatan dan menyempurnakannya, mengeliminasi dan mereduksi kerusakan, memberikan alternatif pilihan terbaik di antara beberapa pilihan, memberikan nilai maslahat yang maksimal di antara beberapa maslahat, dan menghilangkan nilai kerusakan yang lebih besar dengan menanggung kerusakan yang lebih kecil ( Mausu’ah Fiqh Ibnu Taimiyah, bahasan (maslahah/ 2)

  • Menetapkan Harga yang Kompetitif

Islam melaknat praktik penimbunan (ikhtikar), karena hal ini berpotensi menimbulkan kenaikan harga barang yang ditanggung oleh konsumen. Rasulullah SAW bersabda:

“Orang yang men-supply barang akan diberi rizki, dan orang yang menimbunnya akan mendapat laknat” (Ibnu Majah dalam al Tijarat, bab Al Ikhtikar fi al Aqwat)

dalam hadits lain Rasul bersabda:

“Sejelek-jelek hamba adalah seorang penimbun, yakni jika Allah (mekanisme pasar) menurunkan harga, maka ia akan bersedih, dan jika menaikkannya, maka ia akan bahagia” ( Jami’ al Ushul 1/595 nomor 438.)

  • Meninggalkan Intervensi yang Dilarang

Rasulullah melarang untuk menumpangi transaksi yang sedang dilakukan orang lain, kita tidak diperbolehkan untuk intervensi terhadap akad atau pun jual beli yang sedang dilakukan oleh orang lain. Rasulullah bersabda:

Seseorang tidak boleh melakukan jual beli atas jual beli yang sedang dilakukan oleh saudaranya”( Hadits diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dalam al Buyu’ bab Laa yabi’ ‘ala bai’ akhihi).

  • Menghindari Eksploitasi

Islam mengajarkan kepada pemeluknya untuk membantu orang-orang yang membutuhkan, dimana Rasulullah bersabda:Sesama orang muslim adalah saudara, tidak mendzalimi satu sama lainnya…, barang siapa memenuhi kebutuhan saudaranya, maka Allah akan mencukupi kebutuhannya, dan barang siapa membantu mengurangi beban sesama saudaranya, maka Allah akan menghilangkan bebannya di hari kiamat nanti” (Diriwayatkan Abu Dawud dan Tirmidzi)

  • Memberikan Kelenturan dan Toleransi

Toleransi merupakan karakteristik dari ajaran Islam yang ingin direalisasikan dalam setiap dimensi kehidupan. Nilai toleransi ini bisa dipraktikkan dalam kehidupan politik, ekonomi atau hubungan kemasyarakatan lainnya. Khusus dalam transaksi finansial, nilai ini bisa diwujudkan dengan memper-mudah transaksi bisnis tanpa harus memberatkan pihak yang terkait. Karena, Allah akan memberikan rahmat bagi orang yang mempermudah dalam transaksi jual beli.

  • Jujur dan Amanah

Kejujuran merupakan bekal utama untuk meraih keberkahan. Namun, kata jujur tidak semudah mengucapkannya, sangat berat memegang prinsip ini dalam kehidupan. Seseorang bisa meraup keuntungan berlimpah dengan lipstick kebohongan dalam bertransaksi. Sementara, orang yang jujur harus menahan dorongan materialisme dari cara-cara yang tidak semestinya. Perlu perjuangan keras untuk membumikan kejujuran dalam setiap langkah kehidupan.

Kejujuran tidak akan pernah melekat pada diri orang yang tidak memiliki nilai keimanan yang kuat. Satu hal yang bisa menafikan semangat kejujuran dan amanah adalah penipuan (ghisy). Dalam konteks bisnis, bentuk penipuan ini bisa diwujudkan dengan melakukan manipulasi harga, memasang harga tidak sesuai dengan kriteria yang sebenarnya. Menyembunyikan cacat yang bisa mengurangi nilai obyek transaksi.


Pengertian Fiqh

Secara bahasa, fiqh bermakna faham. Menurut istilah, Imam Syafii memberikan definisi yang komprehensif, “Al ‘ilmu bi al ahkaam al syar’iyyah al ‘amaliyyah al muktasabah min adillatiha al tafshiliyyah”. Yakni mengetahui hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah yang didapatkan dari dalil-dalil yang terperinci.

Al ahkam bermakna tuntutan Allah sebagai pembuat hukum, atau khitabmukallaf, baik berupa kewajiban, sunnah, larangan, makruh atau mubah. Menurut ahli fiqh, yang dimaksud dengan khitab Allah adalah seperti kewajiban shalat, haramnya membunuh, mubah-nya makan dan lainnya. Allah yang terkait dengan perbuatan orang

Al syar’iyyah adalah hukum yang diambil dari syara’. Dengan demikian, terdapat pengecualian terhadap hukum-hukum yang bersifat hissiyah, seperti matahari bersinar, atau hukum-hukum eksakta, seperti dua ditambah dua ada empat, atau hukum-hukum bahasa, seperti fa’il hukumnya marfu’ dan sebagainya.

Al ‘amaliyyah maksudnya yang berhubungan dengan amaliyah (aktifitas), baik aktifitas hati seperti niat, atau aktifitas lainnya, seperti membaca al Qur’an, shalat, jual beli dan lainnya.

Ilmu, secara bahasa, lawan kata bodoh/jahil, yaitu mengetahui sesuatu sampai hakikatnya.
Secara istilah adalah  sifat-sifat yang menyingkap rahasia sesuatu secara sempurna.
Sedangkan Ilmu syar’i : ilmu yang sesuai dengan amal, baik amal hati, amal lisan, maupun anggota badan sesuai petunjuk Rasulullah SAW.
Sarana untuk mencari ilmu :

  • Ikhlas dalam menuntut ilmu : QS Al Bayyinah : 5

Iklhas adalah memurnikan tujuan, bertakarub kepada Allah dari hal-hal yang mengotorinya.

Ikhlas adalah menjadikan sebagai satu-satunya tujuan dalam segala bentuk ketaatan atau mengabaikan pandangan makhluk dengan cara berkonsentrasi pada Allah SWT.

  • Berdoa pada Allah : QS At Thaha: 114
  • Meninggalkan maksiat QS Al Anfal : 29
  • Tidak sombong, malas dan malu untuk menuntut ilmu
  • Besungguh-sungguh dan berkemauan keras
  • Mengamalkan ilmu
  • Perkataan sahabat, yakni Ali bin Abi Thalib “Sesungguhnya yang disebut orang alim adalah orang yang beramal dengan ilmunya. Dan ilmunya sesuai amalannya.”

Cara menuntut ilmu syar’i

  • Mengetahui pentingnya ilmu syar’i
  • Menggunakan dua cara dalam tholabul ilmi (menuntut ilmu), yaitu : mutalaah/ menelaah dan  munazamah : mendatangi ustadz/ulama
  • Mempelajari tafsir Al Qur’an
  • Mempelajari hadits shoheh
  • Mempelajari ilmu fiqih
  • Mempelajari kitab-kitab para ulama yang berilmu tinggi
  • Membutuhkan tenaga, waktu dan danatekun, belajar, dan sabar
  • Selalu berdoa kepada Allah

Keutamaan ilmu syar’i :

  • Mengangkat pemiliknya, Al Mujadilah : 11
  • Sebagai tanda bahwa pemiliknya berada di atas kebaikan

 Rasul bersabda :
“ Barang siapa dikehendaki Allah padanya kebaikan maka Allah akan memahamkan diin (agama) kepadanya.” (Mutafaqun alaih)

  • Dimudahkan jalannya menuju jannah

Barangsiapa yang menempuh suatu perjalanan dalam menuntut ilmu maka Allah akan melapangkan jalannya ke Jannah.” (HR Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud)

  • Dinaungi para malaikat dan didoakan olehnya serta seluruh penghuni langit dan bumi.
  • Mencari ilmu dengan bersungguh-sungguh berarti berada di jalan Allah, yakni jihad fi sabilillah
  • Seorang yang alim (berilmu) lebih utama daripada seorang abid (ahli ibadah)

“Sesungguhnya para malaikat menaungi dengan sayapnya orang yang mencari ilmu dikarenakan ridho kepada apa yang dicari.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah)
“Barang siapa keluar mencari ilmu maka dia berada di jalan Allah sampai ia kembali” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah)
“Sesungguhnya keutamaan seorang alim atas seorang abid seperti kelebihan cahaya rembulan dari seluruh bintang-bintang.” (HR. Tirmidzi)

“Semoga kita selalu diberikan kemudahan dalam mencari ilmu,  Amiin..”

Susah juga ternyata hosting pake webhost gratisan..

Hm,, beberapa hari belajar Joomla, udah kelar. Sekarang tinggal upload, hosting, etc. Wah ternyata susah aja, yang ribet itu registrasinya,  mesti ini itu, apalagi ga ada yang bantuin,,

Just iseng-iseng sih, tapi semakin ga bisa jd semakin penasaran aja,,

Halaman Berikutnya »